Lembaga Negara

,                                                                      Lembaga Negara


  • MPR











  • Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.DPR
  • Tugas dan Wewenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
    MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
    Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.
    Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% dari jumlah anggota ditambah anggota.

    DPR

 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
  • Fungsi DPR yaitu

    Legislasi

    Fungsi Legislasi yaitu dilaksanakan untuk membentuk UU bersama presiden.

    Anggaran

    Fungsi anggaran yaitu dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan UU tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

    Pengawasan

    Fungsi pengawasan yaitu dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN
  •  Tugas dan Wewenang DPR yaitu :
  • Membentuk undang-undang yang dibahas oleh Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti UU.
  • Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat satu
  • Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
  • Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD


  • DPD

Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang dan dengan demikian, jumlah anggota DPD pada saat ini adalah 128 orang. Anggota DPD menjabat selama lima tahun, dengan akhir periode mereka berbetulan dengan waktu anggota-anggota DPD yang baru mengangkat sumpah.

Tugas, wewenang, dan hak

Tugas dan wewenang DPD, antara lain, adalah seperti yang berikut:
  1. Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rang undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah; hubungan antara pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber alam, dan sumber ekonomi yang lain; serta rang undang-undang yang terkait dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas rang undang-undang tersebut.
  2. Memberikan pertimbangan kepada DPR tentang pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  3. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan untuk membuat pertimbangan kepada DPR tentang rang undang-undang yang terkait dengan APBN.
  4. Memberikan pertimbangan kepada DPR tentang rang undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  5. Mengawasi pelaksanaan hukum tentang otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan antara pusat dan daerah; pengelolaan sumber alam, dan sumber ekonomi yang lain; pelaksanaan anggaran daerah (APBD), pajak, pendidikan, dan agama.

Anggota-anggota DPD juga memiliki hak interpretasi, memilih, mengutarakan pendapat, saran dan pertanyaan, selain memiliki hak membela diri, hak kekebalan, dan hak protokol.

Sumber: 
http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/2297971-pengertian-dpd/#ixzz3CpK3fP1m
  • Presiden                 (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per bulan.

    Wewenang, kewajiban, dan hak

    Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
  • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.  

    Persyaratan

    Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
  • Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  • Terdaftar sebagai Pemilih
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadi
  • Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
  • Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
  • Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
  • Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Presiden_Indonesia
  • BPK                               
    Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
    Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
    BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Berikut adalah daftar anggota BPK periode 2004-2009:
  • Prof. Dr. H. Anwar Nasution, S.E, M.P.A. (ketua)
  • H. Abdullah Zainie, S.H.
  • Drs. Imran, Ak.
  • I Gusti Agung Rai, Ak, M.A.
  • Hasan Bisri, S.E.
  • Drs. Baharuddin Aritonang
  • Irjen Pol. Drs. Udju Djuhaeri
Anggota BPK periode 2009-2014:
  1. Drs. Hadi Poernomo, Ak (Ketua)
  2. Dr. Ir. Herman Widyananda, SE, M.Si (Wakil Ketua)
  3. Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Anggota I)
  4. Drs. H. Taufiequrachman Ruki, SH (Anggota II)
  5. Hasan Bisri, SE, MM (Anggota III)
  6. Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M. Hum (Anggota IV)
  7. Drs. Sapto Amal Damandari, Ak (Anggota V)
  8. Dr. H. Rizal Djalil (Anggota VI)
  9. Drs. T. Muhammad Nurlif (Anggota VII)
Anggota BPK periode 2009-2014 (Jilid II):
  1. Drs. Hadi Poernomo, Ak (Ketua periode 26 Oktober 2009 – 21 April 2014)
  2. Hasan Bisri, S.E., M.M. (Wakil Ketua)
  3. Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Anggota I)
  4. Drs. H. Taufiequrachman Ruki, SH (Anggota II)
  5. Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si. (Anggota III)
  6. Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M. Hum (Anggota IV)
  7. Drs. Sapto Amal Damandari, Ak (Anggota V)
  8. Dr. H. Rizal Djalil (Anggota VI kemudian menjadi Ketua periode 28 April 2014 hingga sekarang)
  9. Bahrullah Akbar, Drs.(Anggota VII).sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pemeriksa_Keuangan
  • MA   adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
  • Pimpinan

     



  • KY
  • MK





Komentar

Posting Komentar